Siaran Pers Nomor: B-231/Set/Rokum/MP 01/10/2019
Bireuen, Aceh (04/10) Sejak 30 September hingga 03 Oktober 2019, telah dilakukan Kegiatan Penilaian Standardisasi dan Sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) di 4 kab/kota dalam rangka Percepatan Kabupten/Kota Layak Anak (KLA). Tim ahli RBRA mengumumkan bahwa RBA Bungong Keumang, Kab. Bireuen diusulkan disertifikasi dengan peringkat RBRA Utama, RBA Taman Tongkeng, Kota Bandung diusulkan disertifikasi dengan peringkat RBRA Utama, RBA Taman Lembah Gurame, Kota Depok diusulkan disertifikasi dengan peringkat RBRA Nindya, dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Bambu Petung, Jakarta Timur diusulkan disertifikasi dengan peringkat RBRA.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rohika Kurniadi Sari menyampaikan apresiasi yang tinggi atas komitmen yang luar biasa kepada Pemerintah Daerah Kab. Bireuen dan ketiga kab/kota lainnya dalam mewujudkan RBRA sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Kemen PPPA dalam Pedoman Standardisasi dan Sertifikasi RBRA. Selain itu, juga bagi semua pihak yang terlibat yang telah berupaya secara maksimal dalam menyediakan sarana dan prasarana RBRA.
Terdapat 13 persyaratan dalam pengembangan RBRA yang harus dipenuhi yaitu lokasi, pemanfaatan, kemudahan, material, vegetasi, penghawaan udara, peralatan bermain, keselamatan, keamanan, kesehatan / kebersihan, kenyamanan, pencahayanaan, dan pengelolaan. Selain persyaratan, ada juga 8 prinsip yang harus diperhatikan dalam pengembangan RBRA yaitu gratis, non diskriminasi, kepentingan terbaik untuk anak, partisipasi anak, aman dan selamat, nyaman, kreatif dan inovatif, serta sehat.
Rohika menekankan bahwa komitmen, dukungan, dan sinergi pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan masyarakat, termasuk Forum Anak sangat penting menentukan keberhasilan proses sertifikasi RBRA. Melalui ketersediaaan infrastrukur RBRA diharapkan dapat mempercepat terwujudnya KLA dan Indonesia Layak Anak 2030 serta Indonesia Emas 2045.
“Kami berharap RBRA yang telah tersertifikasi dapat menjadi percontohan dalam mengembangkan dan membangun RBRA yang lebih banyak lagi. Semua ini dilakukan dalam rangka mengupayakan pemenuhan hak anak dan memberikan tumbuh kembang yang optimal bagi seluruh anak Indonesia sehingga dapat tercipta SDM yang unggul, berkualitas dan berdaya saing,” tutup Rohika.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : [email protected] www.kemenpppa.go.id
520 # # $a Ruang Bermain ramah Anak yang selanjutnya disingkat RBRA adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat/ atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, dan hal-hal lain yang membahayakan, tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif, demi keberlangsungan tumbuh kembang anak secara optimal dan menyeluruh. Hak Anak u8ntuk pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya memberikan dampak signifikan dalam kehidupan anak, memberikan kesempatan pada perkembangan kreatifitas, imajinasi, dan kepercayaan diri anak, selain itu berpengaruh pada perkembangan kognitif, motorik, dan sosial-emosional anak. Peraturan Menteri tentang RBA ini disusun dengan maksud demi terciptanya ruang bermain yang memenuhi berbagfai macam standar dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Siaran Pers Nomor: B-176/Set/Rokum/MP 01/07/2020
Jakarta (28/7) Bermain adalah hak anak. Di ruang bermain, harusnya anak-anak bisa bermain dengan gembira, bukan justru mengalami cerita sedih, seperti mengalami kekerasan dan eksploitasi seksual. Oleh karenanya, standardisasi dan sertifikasi Ruang Bermain Anak (RBA) menjadi penting dilakukan untuk menjamin proses pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak benar-benar terwujud di dalam ruang bermain. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).
“RBRA merupakan salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan Provinsi Layak Anak (PROVILA). Namun, cerita-cerita sedih terkait kekerasan terhadap anak yang terjadi di ruang bermain juga masih menghiasi pemberitaan di media kita. Padahal, tujuan akhir dari ruang bermain adalah untuk membuat mereka bahagia dan mewujudkan terjadinya proses perlindungan anak saat mereka bermain, bukan justru membuat anak kita celaka atau mengalami kekerasan dan eksploitasi seksual. Oleh karenanya, semua ruang bermain anak harus terstandardisasi dan tersertifikasi. Janganlah lagi kita ciptakan cerita sedih bagi anak-anak kita ketika ingin bermain dengan bahagia,” tegas Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N Rosalin pada Rapat Koordinasi Awal (Rakorwal) I Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara yang dilakukan secara virtual.
Lenny menambahkan bahwa bermain memiliki banyak manfaat bagi anak, diantaranya membentuk tumbuh kembang anak secara optimal dan menyeluruh, baik fisik, spiritual, intelektual, dan sosial. Namun, ketika bermain anak harus selalu didampingi.
Prinsip RBRA adalah gratis, non diskriminasi, kepentingan terbaik untuk anak, partisipasi anak, aman dan selamat, nyaman dan sehat, serta kreatif dan inovatif.
Ketua Tim RBRA, Rino Wicaksono mengatakan bahwa proses standardisasi RBRA kali ini akan dilakukan secara virtual, proses ini juga didukung dengan foto dan video elemen-elemen ruang bermain yang dikirimkan oleh pihak daerah kepada Tim RBRA. Rino menambahkan jika pihak daerah membutuhkan kunjungan standardisasi secara langsung, maka hal ini diprakarsai oleh daerah itu sendiri. Selain itu, proses kunjungan secara langsung harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Kemen PPPA agar bisa menugaskan perwakilan tim RBRA ke daerah tersebut.
“Unsur utama RBRA ada 4 (empat), yakni ruang terbuka hijau publik, perabot bermain, perabot lingkungan, serta sarana dan prasarana pendukung, seperti pos keamanan, Puskesmas, kantin, dan lapangan parkir. Selain itu, alangkah baiknya jika ruang bermain dilengkapi dengan pagar transparan pada perabot permainan untuk menghindarkan anak dari kekerasan, dan papan pengumuman. Bermain merupakan hal yang penting bagi anak. Kami siap mendukung standardisasi dan sertifikasi RBA menjadi RBRA,” ujar Rino.
Kepala Dinas PPPA Provinsi Kalimantan Timur, Halda Arsyad mengatakan bahwa hingga 2020, Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki 18 Ruang Bermain Anak (RBA). Ruang bermain ini merupakan ruang terbuka hijau yang dimodifikasi menjadi RBA. Pihaknya berharap agar RBA tersebut terstandardisasi dan tersertifikasi menjadi RBRA.
Kepala Sub Bidang Kesejahteraan Sosial Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Prov. Kalimantan Timur, Andrie Asdi mengatakan bahwa program perlindungan perempuan dan anak memang sudah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021. Hal ini termasuk penyediaan sarana dan prasarana untuk anak. Program dan kegiatan pembangunan daerah yang dilakukan juga mengacu pada pengarusutamaan hak anak. Hal ini tentu harus didukung oleh seluruh masyarakat dan perangkat daerah.
Sementara itu, aspek keselamatan dan keamanan masih menjadi permasalahan bagi pembangunan RBRA di Provinsi Kalimantan Utara. Plt. Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan Bappeda Litbang Prov. Kalimantan Utara, Syamsaimun berharap agar Prov. Kalimantan Utara bisa mewujudkan RBRA, termasuk memfasilitasi taman yang dibangun oleh masyarakat agar menjadi RBRA.
“Kami sedang mengupayakan terwujudnya RBRA. Dari beberapa ruang bermain yang kami bangun, keselamatan dan keamanan masih menjadi permasalahan bagi kami, karena beberapa ruang bermain yang ada di wilayah kami berada di sekitar jalan raya atau alun-alun kota, sungai, dan danau. Selain taman yang dibangun oleh pemerintah daerah juga terdapat taman yang dibangun oleh paguyuban atau komunitas adat, namun taman tersebut berbasis ekologi. Kami berharap taman yang dibangun oleh paguyuban atau komunitas adat tersebut juga bisa kami bantu fasilitasi sehingga konsep RBRA bisa terakomodir,” terang Syamsaimun.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : [email protected]
www.kemenpppa.go.id
JAKARTA, KOMPAS.com – Keberadaan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) merupakan salah satu indikator kabupaten/kota dan provinsi layak anak untuk memenuhi hak bermain anak.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Lenny N Rosalin mengatakan, RBRA harus sesuai standar dan mengantongi sertifikat agar fasilitas tersebut berjalan sesuai fungsinya.
Pasalnya, selama ini, kekerasan terhadap anak juga masih terjadi di ruang-ruang bermain seperti RBRA.
Baca juga: Pentingnya Ruang Bermain Ramah Anak, Cegah Pedofil Beraksi…
“Tujuan akhir ruang bermain adalah untuk membuat mereka bahagia dan mewujudkan terjadinya proses perlindungan anak saat bermain, bukan membuat anak celaka atau mengalami kekerasan dan eksploitasi seksual sehingga semua ruang bermain anak harus terstandardisasi dan tersertifikasi,” ujar Lenny, dikutip dari siaran pers, Senin (3/8/2020).
Dalam rapat koordinasi awal (rakorwal) I standardisasi RBRA di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara yang dilakukan secara virtual, Lenny mengatakan bahwa bermain memiliki banyak manfaat bagi anak.
Melalui bermain, kata dia, tumbuh kembang anak secara optimal dan menyeluruh akan terbentuk baik fisik, spiritual, intelektual, dan sosial.
Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya, mereka harus selalu didampingi orangtua atau pengasuhnya.
“Prinsip RBRA adalah gratis, non diskriminasi, kepentingan terbaik untuk anak, partisipasi anak, aman dan selamat, nyaman dan sehat, serta kreatif dan inovatif,” kata dia.
Baca juga: Kementerian PPPA Akan Buat Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak
Ia mengatakan, bermain adalah hak anak sehingga di ruang bermain anak-anak harus bisa bermain dengan gembira, bukan mengalami kekerasan dan eksploitasi seksual.
Dengan demikian, keberadaan RBRA pun dinilainya sangat penting dengan standarisasi dan sertifikasi khusus demi menjamin proses pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
“Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk mewujudkan RBRA,” kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
LIMBOTO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo meresmikan Kota Layak Anak (KLA) Ruang Laktasi dan Taman Bermain Ramah Anak Bank SulutGo Cabang Limboto. Rabu,(27/7/2022).
Nelson menyampaikan, peresmian KLA ini merupakan kerja sama antara Bank SulutGo Cabang Limboto dan juga pemerintah Kabupaten Gorontalo.
“Jadi kita harus melayani anak anak, anak anak ini semua orang harus melindungi, karena bisa dibayangkan kalau tidak ada anak – anak maka tidak ada generasi yang dilahirkan,” Ungkap Nelson
Oleh karena itu Nelson menyampaikan apalagi kota limboto ini terus berkembang, maka perempuan dan anak ini perlu dilindungi dengan baik.
“Alhamdulillah kita mendapatkan penghargaan KLA dengan kategori madya dan di Gorontalo yang tertinggi penghargaannya adalah Kabupaten Gorontalo. Ini merupakan karya kita bersama,” Jelasnya
Ia berharap taman bermain ramah anak ini bisa bermanfaat untuk anak – anak dan teruntuk Bank Sulut Go Cabang Limboto, Nelson mengharapkan akan terus berkembang.
“Apa yang dikerjakan oleh BSG ini tidak sekedar bicara uang tetapi juga kesejahteraan masyarakat. Semoga kedepan BSG bisa memberikan inovasi – inovasi lainnya,” pungkasnya
Liputan: Tiwy Pou
Artikel ini dapat dikutip sepenuhnya dengan syarat menyertakan link sumber https://gorontalokab.go.id
Bagikan artikel: