Perda Provinsi Jawa Barat Tentang Cagar Budaya

Martaka Hidayat

Sebagai salah satu provinsi dengan sejarah yang kaya, Jawa Barat memiliki banyak cagar budaya yang perlu dilindungi dan dilestarikan. Oleh karena itu, pada tahun 2013, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budaya untuk menjaga warisan budaya dan sejarah yang ada di wilayah tersebut.

Mengapa Perda Cagar Budaya Diperlukan?

Perda Cagar Budaya memiliki tujuan untuk melindungi, memelihara, dan mengembangkan keanekaragaman budaya dan warisan sejarah suatu daerah. Setiap daerah di Indonesia memiliki ciri khas Budaya dan Sejarah yang berbeda-beda, hal ini juga berlaku pada Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah peraturan yang dapat menjamin perlindungan terhadap cagar budaya tersebut dan dapat mempertahankan sejarah dan budaya yang ada.

Objek dan Subjek Lingkup Perda Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat

Objek dari perda ini adalah segala jenis benda budaya, baik yang berupa benda padat maupun benda tak berwujud yang mempunyai nilai sejarah, seni, filosofis, sosial, keagamaan, dan lain-lain yang atau benda yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah sebagai cagar budaya. Sedangkan subjek dari perda ini adalah seluruh warga masyarakat yang ada di Provinsi Jawa Barat.

Tugas dan Tanggung Jawab dalam Perda Cagar Budaya

Pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan perda cagar budaya. Tugas Pemerintah Provinsi dalam hal ini adalah menetapkan cagar budaya yang harus dilestarikan dan mendirikan Peninggalan Sejarah dan Pusat Budaya untuk memelihara suatu cagar budaya. Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota, tugasnya adalah membentuk Kelompok Kerja Pengelola Cagar Budaya. Sedangkan Kecamatan bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan perda cagar budaya di wilayahnya.

Sanksi Pelanggaran Perda Cagar Budaya

Dalam Perda Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat dijelaskan tentang sanksi administratif bagi pelanggar. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis hingga pencabutan izin atau tindakan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar aturan.

BACA JUGA:   Budaya Indonesia Diklaim Malaysia

Kesimpulan

Perda Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat memiliki tujuan yang mulia dalam melestarikan sejarah dan budaya yang ada di wilayah tersebut. Adanya peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta menjaga dan melestarikan warisan budaya dan sejarah sebagai identitas daerah yang penting untuk dilestarikan. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga cagar budaya yang ada di Provinsi Jawa Barat agar dapat dilestarikan sampai generasi berikutnya.

Also Read

Bagikan: