Dekadepos 50 kota narkoba terbaru

Gundana

Payakumbuh, Dekadepos.com

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan Urine dinyatakan positif, namun BRIGADIR NA (34) yang sebelumnya diserahkan Personil Propam Polres 50 Kota ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh karena tersangkut persoalan Narkoba jenis sabu, namun ia (BRIGADIR NA.red) hingga Rabu siang 16 November 2022 tidak mengakui Barang Bukti (BB) 2 paket Kecil sabu sebagai miliknya.

Hal itu ia ungkapkan kepada penyidik BNNK Payakumbuh saat menjalani pemeriksaan lanjutan di BNNK Payakumbuh Kawasan Bukik Sikumpa Kecamatan Payakumbuh Selatan, meski tidak mengakui sebagai pemilik 2 paket Sabu yang diamankan dekat aliran sungai Batang Agam di Kelurahan Nunang Daya Bangun Kecamatan Payakumbuh Barat, namun ia mengakui sebagai pemakai Narkoba.

” Itu bukan milik saya pak, kalau pemakai Narkoba jenis sabu saya sudah sejak dua tahun lalu,” ucapnya kepada penyidik.

Saat menjalani pemeriksaan itu, BRIGADIR NA lebih banyak menundukkan wajahnya dari wartawan yang melakukan peliputan.

Sementara Kepala BNNK Payakumbuh, M. Febrian Jufril menyebutkan bahwa pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan terkait kasus yang melibatkan oknum anggota Polisi itu, ia juga mengapresiasi pihak kepolisian yang bekerjasama dalam penanganan perkara tersebut.

” Iya, kita masih terus melakukan pengembangan terkait perkara yang melibatkan oknum Polisi berinisial NA, kita juga terus melakukan pengembangan terkait asal barang/sabu dan apakah NA terkait dengan jaringan Narkoba atau tidak masih kita dalami,” Sebutnya baru-baru ini.

Ia juga menyebutkan bahwa tidak masalah jika tersangka NA tidak mengakui Barang Bukti (temuan.red). tersebut bukanlah miliknya.

Sebelumnya diberitakan Sempat melarikan diri beberapa hari usai berhasil kabur dari sergapan anggota Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh, Oknum anggota Polisi Polres 50 Kota berpangkat BRIGADIR diamankan setelah diserahkan oleh Personel PROPAM Polres 50 Kota pada Selasa Kamis 10 November 2022 di Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau.

Oknum Polisi berinisial NA (34) yang berdinas di Satuan SAMAPTA itu sebelumnya berhasil kabur dari sergapan anggota BNNK Payakumbuh di Kelurahan Nunang Daya Bangun Kecamatan Payakumbuh Barat 3 November lalu. Meski berhasil kabur, namun Barang Bukti (BB) dua paket Narkoba jenis sabu-sabu itu berhasil diamankan.

BNNK Payakumbuh yang kehilangan “buruannya” lantas melakukan koordinasi dengan jajaran Polres 50 Kota terkait kasus yang “melilit”  NA yang diketahui juga pemakai Narkoba itu. Dalam koordinasi dengan PROPAM Polres 50 Kota itu, BNNK Payakumbuh mendatangi kediaman NA di Kelurahan Aua Kuning Kecamatan Payakumbuh Selatan.
Saat itu NA ditemukan serta di bawa oleh Kepala BNN Kota Payakumbuh beserta anggota BNN Kota Payakumbuh dan Kasi Propam bersama dengan dua orang anggota Provos Polres Lima Puluh Kota ke Kantor BNN Kota Payakumbuh untuk dilakukan tes urine, dengan hasil tes
Positif Methametamin, Ampetamin dan THC.

Usai tes urine, NA dibawa ke lokasi aliran sungai di Kelurahan Nunang Daya Bangun tempat ia
melemparkan botol bekas minuman, saat
penggeledahan tersebut ditemukan dua paket kecil diduga narkotika Gol I jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening yang diselipkan di balik merek plastic Botol minuman, namun NA tidak mengakui bahwasanya barang di duga narkotika jenis sabu tersebut miliknya, hingga ia berhasil melarikan diri.

BACA JUGA:   Kolam renang taman ghanjaran

Setelah beberapa hari tidak masuk kerja/Dinas, akhirnya NA kembali masuk kerja hingga ia diamankan oleh Propam Polres 50 Kota dan diserahkan ke BNNK Payakumbuh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Edw).

Limapuluh Kota, Dekadepos.com

Tersangkut kasus Narkoba, 35 orang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota di berbagai tempat di wilayah hukum Polres setempat, selain 35 orang tersangka dengan berbagai profesi dan usia, Tim yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU. Hendra juga mengamankan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu, ganja kering, alat hisap, timbangan digital serta kantong plastik klip yang biasanya digunakan untuk membungkus Sabu.

Penangkapan terhadap 35 orang yang juga terdiri dari perempuan serta residivis itu dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota sejak awal Januari hingga pertengahan Oktober 2022. Dari 35 orang yang ditangkap itu diamankan total Barang Bukti (BB) Sabu mencapai 21 gram dan ganja kering 47 gram dengan total kasus mencapai 26 kasus.

Selain pengedar, bandar Polisi (Tim Satresnarkoba.red) juga menangkap kurir Narkoba yang diduga dikendalikan oleh Napi.

” Iya, kita berhasil menangkap 35 orang tersangka dalam kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan ganja kering. Mereka ditangkap diberbagai tempat di wilayah hukum Polres 50 Kota sejak awal Januari hingga pertengahan Oktober 2022,” sebut Kapolres 50 Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Hendra  didampingi Kanit Kanit II, AIPDA. Doni Arwando, Senin 24 Oktober 2022.

IPTU. Hendra juga menambahkan, Pengungkapan kasus yang dilakukan pihak Kepolisian tidak terlepas dari peran serta dari masyarakat yang aktif melaporkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah mereka, sebab saat ini peredaran Narkoba sudah sangat mengkhawatirkan sehingga diperlukan peran serta masyarakat untuk ikut melakukan pencegahan, apalagi pelaku penyalahgunaan mulai menyasar generasi muda.

” Untuk pengungkapan Kasus kita juga kerap dibantu informasi oleh masyarakat, untuk itu kedepannya kita terus butuh dukungan dari masyarakat untuk melakukan pencegahan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah mereka.” Tutup Hendra. (Edw).

Limapuluh Kota, Dekadepos.com

Tiga orang pria di dua Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Kabupaten Limapuluh Kota dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, IPTU. Hendra. Dari penangkapan tersebut selain mengamankan Barang Bukti (BB) uang hasil penjualan Narkoba, Juga berhasil diamankan puluhan paket Narkoba jenis sabu siap edar berbagai ukuran, timbangan digital, Handphone serta alat hisap.

Penangkapan terhadap tiga serangkai itu diawali dengan tertangkapnya tersangka berinisial FR dan SR disebuah rumah di Jorong Kampung Talawi Kenagarian Muaro Paiti Kecamatan Kapur IX Kab. 50 Kota sekitar pukul 09.30 Wib pada Minggu 3 Juli 2022. Saat ditangkap duo BESTIE (sahabat karib.red) itu diduga tengah mengkonsumsi Narkoba, sehingga mereka tidak menduga akan digrebek oleh Polisi.

BACA JUGA:   Rumah adat suku ambon maluku

Dari penggeledahan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba didampingi perangkat Jorong, Pemuda serta masyarakat itu berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti, diantaranya 1 paket Narkoba jenis sabu, handphone, uang hasil  penjualan Narkoba, alat hisap.

Kepada Tim yang melakukan penangkapan, kedua tersangka menyebut satu nama lainnya yang diduga terkait dalam bisnis haram Narkoba yang mereka lakoni. Tak menunggu lama, tim melakukan pengembangan dengan membekuk tersangka DM sekitar pukul 11.00 Wib di Kenagarian Muaro Paiti Kecamatan Kapur IX Kab. 50 Kota. Tak tanggung-tanggung, dari tangan DM berhasil diamankan Paket Narkoba jenis sabu mencapai puluhan Paket.

” Iya, kita menangkap/membekuk tiga orang pria yang diduga sebagai pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu, dari tangan tersangka yang ditangkap di dua TKP itu juga diamankan timbangan digital, alat hisap dan lainnya,” sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Hendra  didampingi Kanit 1, AIPDA. Romi Afrizon serta Kanit Kanit II, AIPDA. Doni Arwando, Selasa sore 5 Juli 2022.

IPTU. Hendra juga menambahkan, penangkapan ketiga tersangka berhasil dilakukan berkat dukungan dan informasi dari masyarakat, kedepannya ia terus berharap dukungan dari masyarakat untuk pemberantasan peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkoba.

” Kita tentu terus berharap dukungan dari masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkoba.” Tutupnya.

Sementara tersangka FR yang menjalani pemeriksaan lanjutan menyebutkan bahwa ia membeli Narkoba jenis sabu kepada seseorang dengan panggilan Bunda di Kota Pekanbaru, Narkoba itu ia beli dengan dijemput langsung menggunakan kendaraan umum.

” Saya sudah 10 kali menjemput Narkoba ke Bunda di Pekanbaru menggunakan kendaraan umum.” Ucapnya. (Edw).

Limapuluh Kota, Dekadepos.com

Kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, baik jenis sabu maupun ganja kering kian parah/ibarat minum obat di Kabupaten Limapuluh Kota, hanya berselang beberapa hari usai menangkap dua orang pengedar dan pemakai Narkoba di Nagari Batu Balang Kecamatan Harau, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar Narkoba.

Tersangka berinisial DB ditangkap Tim yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU. Hendra disebuah ladang (kebun) yang berada di Jorong Belubus Kenagarian Sungai Talang Kecamatan Guguk, pada Selasa 8 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 Wib. Dari penangkapan itu, berhasil diamankan 9 (sembilan) paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat, yang jutaan rupiah serta 4 (empat) helai kertas pembungkus nasi warna coklat yang diduga dijadikan pembungkus Narkoba.

Penangkapan terhadap pria itu dilakukan terkait maraknya informasi yang menyebutkan di wilayah hukum Polres 50 Kota (Kecamatan Guguk) sering terjadi transaksi jual beli Narkotika, dari informasi itu polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan, namun saat hendak ditangkap ia melarikan diri, Namum berhasil diangkat dikebun yang berada di belakang rumah.

” Iya, setelah beberapa hari lalu kita melakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar dan pemakai Narkoba, kemarin (Selasa.red) kita kembali menangkap seorang pengedar Narkoba jenis ganja kering, saat hendak di gerebek/ditangkap ia melarikan diri ke kebun di belakang rumah, Namum upaya melarikan diri itu berhasil kita hentikan setelah ia dibekuk 300 meter dari rumahnya,” sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso melalui Kasatreskoba, IPTU. Hendra didampingi KBO. IPTU. Indra Jaya dan Kanit 1, Bripka. Marshanda Helvi dan Kanit 2, Aipda. Doni Arwando, Rabu sore 9 Februari 2022.

BACA JUGA:   Taman surabaya kenjeran

IPTU. Hendra juga menambahkan, saat melarikan diri ke belakang rumah, tersangka sempat membuang Barang Bukti (BB) ganja, Namum berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian.

” Selain melarikan diri, tersangka DB juga sempat membuang BB, saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh perangkat nagari dan masyarakat setempat.” Tutupnya.

Hingga kini tersangka yang juga pernah tersangkut kasus Narkoba pada tahun 2016 di Kota Dumai itu masih ditahan di Mapolres Limapuluh Kota. (Edw).

SuhaNews – Polres 50 kota melalui Satresnarkoba kembali mengamankan Dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di dua tempat berbeda pada Kamis dan Jumat (13-14/2).

Keduanya masing-masing FA (17) beralamat di Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten 50 Kota, dan RIP (24) beralamat di Jalan M.Yusuf RW 001 RT 002 VI Suku Lubuk Sikarah Kota Solok.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Sri Wibowo melalui Kasatresnarkoba, Iptu Hendri Has didampingi Kanit 1 Bripka Marshanda menyebutkan, tersangka FA (17) diamankan pada Kamis 13 Februari 2020 sekira pukul 21.30 WIB di pinggir jalan raya simpang empat, Tanjung Pati, Jorong Tanjung Pati, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Bersama tersangka disita Barang Bukti (BB), 2 (Dua) paket kecil Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna Merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu abu, 1 (satu) buah celana levis warna biru

Besoknya, pada Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekira pukul 22.00 WIB, satresnarkoba Polres 50 Kota kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku RIP, di pinggir jalan, Jorong Koto Panjaringan, Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di TKP langsung dilakukan Penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat nagari dan Masyarakat,”ujarnya.

Di tangan pelaku RIP, ditemukan BB berupa, 3 (Tiga) paket kecil Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening yang diletakkan di dalam kotak rokok merek Marlboro warna merah putih, 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Putih kombinasi biru, 1 (satu) buah celana levis warna biru, serta alat hisap sabu.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres 50 Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres, Sabtu (15/2) sore.

Selanjutnya Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Harau, Polres 50 Kota untuk penyidikan lebih lanjut. (edw)

Sumber: dekadepos.com

Baca Juga:

loading…

Also Read

Bagikan: