Dekadepos payakumbuh narkoba terbaru 2022

Gundana

Payakumbuh, Dekadepos.com

Seorang residivis Narkoba bernama Ilyas (53) yang juga dikenal dengan sebutan Guru Besar atau GUBES ditangkap Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh dirumahnya di Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur pada Kamis 17 November 2022 sekitar pukul 01.00 Wib, penangkapan pecatan anggota TNI itu berlangsung dramatis, sebab ia mencoba memberontak saat akan diborgol oleh Tim yang langsung dipimpin KBO Satresnarkoba, IPDA.  Firman Zulkarnain didampingi Kanit I, AIPDA. Indra Zega itu.

Dari penggeledahan yang dilakukan dirumahnya dan ditempat penyimpanan mobil yang berada di depan rumahnya itu, berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti (BB), diantaranya, kaca pirex yang diduga berisi sisa Narkoba jenis sabu, belasan kantong plastik yang biasanya dijadikan pembungkus Sabu, pipet. Penggeledahan yang dilakukan aparat kelurahan, RT, Pemuda itu dilakukan diseluruh bagian rumah, kepada Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Ilyas membantah terkait dengan kasus Narkoba, namun Polisi (Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh.red) tetap melakukan penggeledahan.

Tak hanya disitu, penggeledahan juga dilakukan di rumah lainnya milik Ilyas yang berjarak sekitar 800 meter dari rumah Ilyas digrebek, ditempat itu Polisi mendapati tersangka Budi Mulya atau Budi Porong yang diduga tengah tertidur. Karena tidak mengetahui kedatangan Polisi yang juga didampingi Wakapolres, Kompol. Russirwan dan Kasat Resnarkoba, Iptu. Aiga Putra ia dengan mudah diamankan.

Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan belasan paket Narkoba jenis Sabu berbagai jenis dan harga yang disimpan dalam bantal. Tersangka Budi Porong menyebutkan barang haram itu milik Ilyas yang sebelumnya dibeli dari Kota Pekanbaru.

” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap pecatan anggota TNI yang diduga sebagai Bandar Narkoba jenis Sabu, selain tersangka Ilyas kita juga amankan kaki tangan Ilya (anak buah.red) bernama Budi Mulia atau Budi Porong,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Aiga Putra, Kamis pagi 17 November 2022.

IPTU. Aiga juga menambahkan belasan paket Narkoba jenis Sabu yang diamankan pihaknya itu dibungkus dengan kertas kado, sama seperti Barang Bukti yang diamankan dari tersangka sebelumnya.

” Sebelum kita amankan/grebek dirumah Ilyas, kita terlebih dahulu telah menangkap seorang kuli bernama Zulfronia panggilan Ona yang diduga sebagai pemakai Narkoba, ia kita bekuk dipinggir jalan di Kelurahan Padang Tangah Payobada, ia mengaku baru saja membeli Narkoba dari tersangka Ilyas.” Ucapnya.

Hingga kini ketiga tersangka telah ditahan di sel Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Edw).

Payakumbuh, Dekadepos.com

Sempat melarikan diri beberapa hari usai berhasil kabur dari sergapan anggota Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh, Oknum anggota Polisi Polres 50 Kota berpangkat BRIGADIR diamankan setelah diserahkan oleh Personel PROPAM Polres 50 Kota pada Kamis 10 November 2022 di Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau.

Oknum Polisi berinisial NA (34) yang berdinas di Satuan SAMAPTA itu sebelumnya berhasil kabur dari sergapan anggota BNNK Payakumbuh di Kelurahan Nunang Daya Bangun Kecamatan Payakumbuh Barat 3 November lalu. Meski berhasil kabur, namun Barang Bukti (BB) dua paket Narkoba jenis sabu-sabu itu berhasil diamankan.

BACA JUGA:   Tempat wisata alam keluarga di jogja

BNNK Payakumbuh yang kehilangan “buruannya” lantas melakukan koordinasi dengan jajaran Polres 50 Kota terkait kasus yang “melilit”  NA yang diketahui juga pemakai Narkoba itu. Dalam koordinasi dengan PROPAM Polres 50 Kota itu, BNNK Payakumbuh mendatangi kediaman NA di Kelurahan Aua Kuning Kecamatan Payakumbuh Selatan. Saat itu NA ditemukan serta di bawa oleh Kepala BNN Kota Payakumbuh beserta anggota BNN Kota Payakumbuh dan Kasi Propam bersama dengan dua orang anggota Provos Polres Lima Puluh Kota ke Kantor BNN Kota Payakumbuh untuk dilakukan tes urine, dengan hasil tes Positif Methametamin, Ampetamin dan THC.

Usai tes urine, NA dibawa ke lokasi aliran sungai di Kelurahan Nunang Daya Bangun tempat ia melemparkan botol bekas minuman, saat penggeledahan tersebut ditemukan dua paket kecil diduga narkotika Gol I jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening yang diselipkan di balik merek plastic Botol minuman, namun NA tidak mengakui bahwasanya barang di duga narkotika jenis sabu tersebut miliknya, hingga ia berhasil melarikan diri.

Setelah beberapa hari tidak masuk kerja/Dinas, akhirnya NA kembali masuk kerja hingga ia diamankan oleh Propam Polres 50 Kota dan diserahkan ke BNNK Payakumbuh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

” Iya, kita telah mengamankan NA si sel BNNK Payakumbuh, ia sebelumnya diserahkan oleh Polres 50 Kota kepada kita,” sebut Kepala BNNK Payakumbuh, M. Febrian Jufril didampingi Sub Koordinator Pemberantasan, Refky Saputra, Rabu siang 16 November 2022.

Kepala BNNK juga menambahkan, dari hasil tes urine yang dilakukan pihaknya, NA yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu positif menggunakan Narkoba. Pihaknya juga akan terus mengembangkan kasus itu.

” Untuk NA telah kita tetapkan sebagai tersangka, dan dari hasil pemeriksaan terhadap urine juga Positif Narkoba.” Tutupnya.

Penangkapan Oknum Polisi itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri memakai baju warna merah dan menggunakan sepeda motor serta helm warna merah akan melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan di depan Kantor Lurah Nunang Daya Bangun, setelah mendapatkan informasi, Kepala BNN Kota Payakumbuh beserta beberapa anggota BNN Kota Payakumbuh mendatangi tempat tersebut. Sesampainya di lokasi, Kepala BNN Kota Payakumbuh dan anggota BNN Kota Payakumbuh melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama disampaikan oleh masyarakat itu. Namun saat hendak menghadang  laju sepeda motor Target, ia melempar botol bekas ke arah aliran irigasi dan sepeda motor yang ia kendarai menyenggol sepeda motor anggota BNN Kota Payakumbuh hingga jatuh. (Edw).

Payakumbuh, Dekadepos.com

Seorang Lady Companion (LC) atau Pemandu Karaoke di tempat hiburan malam di Kota Payakumbuh diamankan Tim gabungan yang terdiri Sub Denpom 1/4-I Kota Payakumbuh, POLRI, BNNK dan Satpol-PP dalam razia yang digelar Minggu 27 November 2022 ditempat hiburan Malam/Karaoke Tambak Indah di Kawasan Payakumbuh Selatan.

BACA JUGA:   Wisata edukasi di magelang

Selain LC berinisial SA asal Pekanbaru-Riau, Tim Gabungan juga mengamankan pengunjung pria berinisial IS beralamat di Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota yang diduga pemesan Narkoba jenis Ekstasi kepada SA.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh, M. Febrian Jufril menyebutkan bahwa hingga saat ini keduanya telah diamankan di Sel BNNK Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

” Iya, kita bersama Tim Gabungan melakukan razia ke tempat hiburan malam beberapa waktu lalu, dari razia itu diamankan dua orang yang diduga terkait Narkoba jenis pil ekstasi,” sebut
Kepala BNNK Payakumbuh, M. Febrian Jufril didampingi Sub Koordinator Pemberantasan, Refky Saputra, Selasa siang 29 November 2022.

Ia juga menambahkan, Narkoba jenis Ekstasi tersebut diamankan dari dalam tas SA.

Sementara SA kepada penyidik BNNK Payakumbuh saat menjalani pemeriksaan lanjutan mengakui bahwa Narkoba Jenis Pil Ekstasi dengan sebutan Lois Vitton itu ia beli di Pekanbaru sesuai pesanan IS. Uang pembelian Narkoba itu dikirimkan IS karena saat itu ia memang sedang berada di Pekanbaru, Pil Ekstasi itu ia beli seharga 350 ribu perbutirnya.

” Saya beli Narkoba (Ekstasi.red) seharga 350 ribu perbutirnya, uangnya merupakan uang yang dikirimkan oleh IS melalui transfer. Pil Ekstasi itu saya langsung yang membawa ke Payakumbuh untuk diserahkan pada IS, rencananya Ekstasi tersebut akan dipakai berdua” Ucap SA.

Sementara IS yang berasal dari Mungka Kabupaten Limapuluh Kota tidak mengelak bahwa ia mengirim uang kepada SA untuk membeli Ekstasi, namun ia kaget saat barang haram itu langsung dibawa oleh SA ke Karaoke Tambak Indah. (Edw).

PAYAKUMBUH,- Satuan Rerserse Narkoba Polres Payakumbuh tak henti-hentinya memburu pelaku pengedar sekaligus pemakai narkoba sekitaran Payakumbuh.

Beberapa hari terakhir ini, sudah banyak tersangka yang ditangkap. Tak hanya tersangka saja, barang bukti berupa narkoba berhasil ditemukan petugas.

Sejak Jumat (4/3) pekan lalu hingga Senin (7/3) kemarin, setidaknya 4 orang berhasil ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Bahkan, ngerinya, siswa SMK pun ikut ditangkap.

Penangkapan pertama yakni di Koto Baru Simalanggang terhadap tersangka yang masih berstatus siswa di salah satu SMK Negeri. Dari tangan tersangka berinisial TH tersebut ditemukan 9 paket kecil narkoba jenis ganja.

Dua hari kemudian tepatnya pada Minggu (6/3) sekitar pukul 22.00 Wib, Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap tersangka lainnya. Yaitu tersangka bernama Ditya Bayu (25) warga Parik Rantang yang ditangkap di kawasan Balai Nan Duo Koto Nan Ampek.

Dari tangan Bayu, ditemukan 10 paket sedang narkoba jenis sabu dan 1 paket kecil. Berselang beberapa jam, petugas kembali menangkap 2 tersangka lainnya.

Yaitu tersangka Farhan Aditya (21) warga Nagari Mungo Kecamatan Luak dan
Anggi Widyan Putra (22) warga Nagari Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban. Keduanya ditangkap bersamaan di SPBU Tanjuang Kaliang, Nagari Sungai Kamuyang Kecamatan Luak pada Senin (7/3) sekitar pukul 00.30 Wib.

BACA JUGA:   Pengertian petualangan menurut para ahli

Dari tangan tersangka, ditemukan 3 paket sedang narkoba jenis sabu dan 1 paket kecil serta 1 timbangan digital.

Kepala Kepolisian Resor Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Desneri mengatakan, terus memburu pelaku pengedar serta pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Payakumbuh. “Mereka yang terlibat narkoba, terus kami buru,” ujarnya.

Kini, para tersangka yang berhasil ditangkap itu masih di sel Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut. (TIM)

Payakumbuh, Dekadepos.com

Seakan tak pernah bosan merasakan dinginnya didalam jeruji besi, seorang residivis Narkoba berinisial FS (41) beralamat di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh Dan Kelurahan Sicincin Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh, harus kembali menjalani hukuman karena kasus Narkoba.

Pria yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh karena terkait dengan penyalahgunaan Narkoba jenis ganja kering. Ia ditangkap tim yang langsung dipimpin KBO. Satresnarkoba, IPDA. Firman Zulkarnain didampingi Kanit I, AIPDA. Indra Zega pada Kamis dini hari pukul 02.30 Wib 3 November 2022 di sebuah rumah di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Kecamatan Payakumbuh Selatan. Dari penangkapan itu berhasil diamankan 1 (satu) paket kecil diduga jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) linting rokok yang berisikan narkotika jenis ganja yang ditemukan dalam kotak rokok.

Kepada Polisi (Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh.red) Acis menyebutkan mendapatkan Narkoba itu dari seorang pria dengan panggilan Yunus Ompong yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian.

” Iya, kita berhasil menangkap seorang residivis Narkoba panggilan Acis di sebuah rumah di Kawasan Payakumbuh Selatan, dari tangan tersangka kita amankan dua paket kecil Narkoba jenis ganja kering, dimana satu diantara merupakan rokok yang telah dicampur ganja kering,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira didampingi Wakapolres, KOMPOL. Russirwan dan Kasat Resnarkoba, IPTU. Aiga Putra, Kamis sore 3 November 2022.

IPTU. Aiga Putra juga menambahkan, beberapa jam sebelum menangkap Acis yang merupakan Residivis itu, Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh juga melakukan penangkapan terhadap AHS (24) panggilan Hafis sekitar pukul 01.00 Wib
di areal SPBU Kelurahan Sawah Padang Aur Kuning Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh.

Dari tangan tersangka Hafis yang beralamat di Padang Cubadak Kelurahan Sicincin Kecamatan Payakumbuh Timur, diamankan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang diselipkan pada plastik kotak rokok.

” Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka panggilan Hafis di temukan 1 (satu) paket kecil diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan diselipkan pada plastik kotak rokok, ia mengaku mendapatkan Narkoba itu dengan cara di beli kepada pria bernama Dimas (DPO).” Ucap Aiga Putra.

Hingga kini untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka.asih ditahan di sel Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang Kecamatan Payakumbuh Barat. (Edw).

Also Read

Bagikan: