Kolam renang jabal nur foto

Gundana

Kolam renang menjadi rencana pembangunan Desa Tegalangus, Kecamatan Teluknaga. Pemerintah Desa Tegalangus bakal memulainya tahun ini. Pemerintah desa akan menjadikannya sebagai salah satu aset desa.

Kepala Dusun 02 Tegalangus Ayub mengatakan, rencana pembangunan kolam renang ini sudah dibahas dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tegalangus 2019. ”Kolam renang ini rencananya akan dibangun di lahan sekitar satu hektare dan akan dijadikan potensi usaha desa,” katanya saat ditemui Tim Saba Desa Radar Banten di rumah Kepala Desa Tegalangus Muhamad Jabal Nur, di Kampung Sukajaya, Desa Tegalangus, Senin (25/3).

Kolam renang dipilih karena keinginan Pemerintah Desa Tegalangus dan masyarakat untuk menjadikannya sebagai ikon wisata di Desa Tegalangus. Pertimbangannya, desa ini merupakan penyangga pariwisata di Kecamatan Teluknaga dan berdekatan dengan Pantai Tanjungpasir.

”Jaraknya hanya sekitar tiga kilometer (Desa Tegalangus dengan Pantai Tanjungpasir-red). Biasanya, di momen tertentu, seperti musim libur Lebaran dan Tahun Baru, pantai pasti penuh. Nah, kalau ada kolam renang, bisa jadi pilihan wisata warga yang bosan ke pantai,” jelas Ayub.

Tidak hanya menjadi destinasi wisata alternatif, jika kolam renang terbangun, bisa membuka peluang usaha untuk warga desa untuk berdagang. Dengan begitu, membantu menambah sumber penghasilan warga dan meningkatkan perekonomiannya.

”Jadi, pembangunan tersebut tidak hanya menguntungkan bagi desa, tetapi juga bagi warganya. Pada dasarnya, semua pembangunan yang kami lakukan untuk kemaslahatan warga,” tutur Ayub.

Sementara, Kepala  Desa Tegalangus Muhamad Jabal Nur menyatakan, bahwa rencana pembangunan kolam renang masih tahap pematangan dan perhitungan kebutuhan anggarannya. Sebab, pemerintah desa membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

”Anggarannya belum dapat dipastikan. Pembangunan ini pilihan saja. Kalau memang ada pembangunan yang lebih prioritas untuk warga, ya didahulukan untuk warga dulu. Sehingga, dana yang ada akan berdampak dan bisa dinikmati langsung masyarakat. Misalnya, untuk program bedah rumah warga dan lainnya. Tetapi, soal renacana kolam renang memang benar,” terang Jabal Nur yang menjabat Kepala Desa Tegalangus periode 2013-2019.

Ayah tiga anak itu menerangkan, untuk pembangunan infrastruktur di desa yang ia pimpin, sudah mencapai sekitar 80 persen. Terutama untuk pembangunan jalan, semua sudah merata dengan betonisasi.

”Hampir semua jalan kampung di desa ini sudah beton. Tadinya paving block, kami ganti beton. Tadinya yang sempit, diperlebar demi kebaikan warga,” terangnya.

Program pemberdayaan masyarakat juga turut dilakukan oleh Pemerintah Desa Tegalangus. Seperti program pemberdayaan budi daya ikan lele, sablon, dan lainnya. ”Saat ini, kami juga sedang memesan mesin pengolahan limbah untuk mengatasi pencemaran udara dan lingkungan yang dilakukan oleh warga. Karena di desa ini, ada satu kampung yang warganya rata-rata pengusaha limbah komponen industri. Yakni, di Kampung Sukatani. Mereka membakar limbah kadang sore dan malam, dan banyak warga lain yang terganggu. Untuk menangani itu, kami datangkan peneliti dari Institut Teknologi Bandung untuk buatkan mesin yang bisa menjadi solusi masalah tersebut,” tutup Jabal Nur.

18NEWS.ID, Tasikmalaya — Berada diketinggan 900 mdpl destinasi wisata Jabal Nur yang lokasinya berada di Desa Sukasetia, Kecamatan Cisayong sajikan destinasi yang menyejukan mata dan hati.

Nama Jabal nur sendiri diambil dari hasil istikhoroh pemilik wahana tersebut yang bernama Endang. Jabal berarti gunung dan Nur berarti cahaya, sesuai dengan destinasi unggulannya yaitu kolam renang di atas ketinggian dengan pemandangan gunung dan langsung disinari cahaya mentari.

Selain itu destinasi wisata yang baru dibuka kurang dari 3 bulan ini, menyajikan beragam fasilitas lainnya seperti Gazebo, Mushola, Flying fox, spot untuk panahan, out bond game, taman selfi yang keren, taman kincir, cafe dan resto, tak lupa demi meningkatkan pelayanan serta kenyamanan pengujung Jabal Nur menyediakan free wifi.

BACA JUGA:   20 Foto Resto Bukit Bintang

Jabal Nur suguhkan kolam renang dengan pemandangan gunung yang menakjubkan. Doc. fiki Presely/kontri.18news.id

Untuk Harga tiket masuk ke lokasi ini pengunjung hanya perlu merogoh kocek sebesar Rp 15.000/ seorang, pengunjung bisa menikmati seluruh fasilitas yang tersedia. Sangat cocok untuk berwisata bareng keluarga serta nyaman untuk anak-anak

Tak lupa bagi Sahabat yang memiliki kegiata seperti reuni, gathering dan meeting tersedia sebuah aula di dalamnya dan rencana kedepan akan bisa digunakan untuk tempat pernikahan.

Tambahan untuk kedepannya Jabal Nur akan menjadikan destinasinya sebagai salah satu wisata edukasi bagi anak-anak sekolah lho, hebat bukan?

Penasaran? Jadi tunggu apa lagi, segera meluncur ke jabal Nur!

Wisata alam Jabal Nur berada di Desa Sukasetia Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Objek wisata yang memadukan unsur alam dengan konsep modern ini berada di kaki Gunung Talaga Bodas. Lokasinya pun tidak jauh dari Curug Badak.  

Objek wisata ini terletak di sebelah barat Kabupaten Tasikmalaya. Untuk sampai ke lokasi ini kamu membutuhkan waktu sekitar 20 menit perjalanan. Jaraknya kurang lebih sekitar 48 kilometer dari pusat Kota Tasikmalaya.

Wisata alam Jabal Nur terkenal dengan keindahan taman kincirnya. Ada sekitar 15.000 kincir warna-warni yang tertanam untuk menghiasi area wisata ini. Tak heran jika keberadaan taman kincir ini menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan.

Selain itu, udaranya juga terasa sejuk dan segar karena lokasinya berada di kawasan dataran tinggi.

Baca juga : Bukit Panyangrayan di Tasikmalaya Destinasi Healing Minggu Ini

Harga Tiket Masuk dan Jam Operasional

Wisata alam Jabal Nur buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 17.00. untuk memasuki wisata ini kamu hanya perlu membayar tiket masuk Rp 15.000,-

Selain taman kincir yang menjadi incaran para pemburu foto, juga terdapat miniatur menara Eiffel. Ada juga wahana kolam renang. Kolam renangnya terbagi menjadi dua yaitu kolam air dingin dan air panas. Beberapa gazebo yang terbuat dari kayu dengan atap ijuk juga bisa untuk beristirahat ataupun bersantai.

Fasilitas lain seperti resto, café, flying fox, camping ground dan juga penginapan juga sudah ttersedia oleh pengelola. Menariknya, a juga tersedia fasilitas wifi gratis untuk para pengunjung.

Bagi kamu yang ingin menikmati suasana alam Jabal Nur ketika malam tanpa repot membawa tenda. Kamu bisa mencoba bermalam di penginapan yang sudah disediakan. Fasilitas penginapannya pun cukup lengkap dan nyaman, bahkan kapasitasnya bisa hingga 10 orang.

Seiring berjalannya waktu, pengelola wisata alam Jabal Nur juga berencana untuk menambah sejumlah fasilitas penunjang yang bisa menarik minat para pengunjung.

Misalnya dengan membangun resto yang menyediakan menu khas mancanegara, mulai dari menu masakan China, Jepang, Timur Tengah bahkan menu khas Eropa. (Willy/Djavatoday)

Proyek sarana olah raga kolam renang Bukit Jabal Nur Palu ini, ternyata hanya dibiayai berdasarkan MOU (memory of understanding) antara Pemerintah Provinsi Sulteng dalam hal ini Gubernur Sulteng saat itu dijabat Prof (Em) H Aminuddin Ponulele dengan pihak PT Bhakti Baru Rediapratama (BBR) Palu H Muhiddin Said.

Dari  hasil audit BPKP Sulteng No. SR-939/PW/5/2010 tertanggal 26 April 2010  disebutkan dalam pelaksanaan proyek ini telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 505.69 miliar dan pelaksanaannya juga menyimpang dari aturan Keppres No 80 Tahun 2003 karena biaya pekerjaannya hanya berdasarkan MOU.

BACA JUGA:   25 Foto Keren Wisata Ancol

Kepala Perwakilan Ombustmen Sulteng H Sofyan Farid Lembah SH,MH meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng untuk mengungkap kembali dan  mengusut tuntas tanpa pandang bulu kasus diduga korupsi dan penyimpangan prosedur sesuai Keppres No 80 tahun 2003. Seharusnya Kejaksaan Tinggi Sulteng, perlu mengusut tuntas kasus ini. Sebab bukankah kasus ini sudah pernah dilidik pada tahun 2010. Namun kasus ini sepertinya mengendap tanpa kelanjutannya.

“Saya berharap agar Kajati Sulteng bisa memproses kembali siapapun yang terlibat, apalagi kasus ini diduga melibatkan sejumlah orang terkenal dan pengusaha,” kata Sofyan kepada RMOL melalui pesan singkatnya, Jumat (5/12).

Mantan Ketua DPRD Sulteng H Murad U Nasir yang mengetahui proses awal untuk pekerjaan proyek kolam renang Bukit Jabal Nur Palu ini kepada RMOL hari ini menyatakan yang perlu ditelusuri adalah kelalaian terhadap tindak lanjut proses hukum adanya temuan oleh BPKP Sulteng.

Menurutnya, proyek ini dikerjakan di saat Gubernur Sulteng dijabat Prof (Em) H Aminuddin Ponulele bersama Kepala Dinas PU Sulteng dijabat Ir Machfud Kasim. Awalnya kolam renang didesain dengan dana Rp 2,5 milir, namun akhirnya entah mengapa bisa menjadi Rp 16 miliar sudah siap untuk difungsikan.

“Ya, saat itu saya masih menjabat Ketua DPRD Provinsi Sulteng, proyek kolam renang berlokasi di Bukit Jabal Nur Palu Timur ini dikerjakan hanya berdasarkan MOU antara Pemda Sulteng yang ditanda tangani oleh Gubernur saat itu Prof (Em) H Aminuddin Ponulele dan pihak perusahan milik Pak H Muhidin Said bersama tiga pimpinan DPRD termasuk saya juga hanya sekedar mengetahui. Namun pekerjaan proyek ini sepertinya tidak beres, terbengkalai dan tidak fungsional serta kealpaan pihak kontraktor pelaksana,” ujar Murad.

Murad mengakui seharusnya proyek ini sesuai MOU harus dikerjakan dan dibiayai hingga selesai oleh kontraktor pelaksana. Karena Pemda akan melunasi pekerjaan proyek ini secara cicil. Namun pelaksanaan pekerjaan proyek kolam renang ini ada temuan pihak BPKP.

Hasil audit BPKP Sulteng tertanggal 26 April 2010 menyebutkan yang mana ditemukan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 505,69 miliar. Bahkan pada tahun 2006 nyaris terjadi kerugian negara sebesar Rp 501,43 juta, untung saja pihak pemrov tidak melakukan pembayaran atas tagihan PT BBR sehingga kerugian negara tidak terjadi. Kesimpulan BPKP proyek ini dikerjakan tidak sesuai Keppres No 80 tahun 2003.

Dihubungi RMOL secara terpisah, Gubernur Sulteng H Longki Djanggola mengatakan tidak akan berkomentar masalah kasus proyek tersebut engan alasan jika bermasalah itu merupakan dominnya pihak penegak hukum.

“Maaf saya tidak bisa berkomntar soal itu, karena itu dominnya aparat penegak hukum. Namun pada prinsipnya saya sangat mendukung semua upaya penegakkan hukum di Sulteng,” kata Longki lewat pesan singkatnya.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek  kolam renang di lokasi Bukit Jabal Nur, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur Kota Palu Sulawesi Tengah  tahun anggara 2004-2006 yang dilaksanakan PT Bhakti Baru Rediapratama  sudah dilakukan oleh pihak tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada tahun 2010, namun entah mengapa penyelidikan itu  tak terdengar kelanjutan proses hukum. [rus]

Proyek sarana olah raga kolam renang Bukit Jabal Nur Palu ini, ternyata hanya dibiayai berdasarkan MOU (memory of understanding) antara Pemerintah Provinsi Sulteng dalam hal ini Gubernur Sulteng saat itu dijabat Prof (Em) H Aminuddin Ponulele dengan pihak PT Bhakti Baru Rediapratama (BBR) Palu H Muhiddin Said.Dari hasil audit BPKP Sulteng No. SR-939/PW/5/2010 tertanggal 26 April 2010 disebutkan dalam pelaksanaan proyek ini telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 505.69 miliar dan pelaksanaannya juga menyimpang dari aturan Keppres No 80 Tahun 2003 karena biaya pekerjaannya hanya berdasarkan MOU.Kepala Perwakilan Ombustmen Sulteng H Sofyan Farid Lembah SH,MH meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng untuk mengungkap kembali dan mengusut tuntas tanpa pandang bulu kasus diduga korupsi dan penyimpangan prosedur sesuai Keppres No 80 tahun 2003. Seharusnya Kejaksaan Tinggi Sulteng, perlu mengusut tuntas kasus ini. Sebab bukankah kasus ini sudah pernah dilidik pada tahun 2010. Namun kasus ini sepertinya mengendap tanpa kelanjutannya.”Saya berharap agar Kajati Sulteng bisa memproses kembali siapapun yang terlibat, apalagi kasus ini diduga melibatkan sejumlah orang terkenal dan pengusaha,” kata Sofyan kepada RMOL melalui pesan singkatnya, Jumat (5/12).Mantan Ketua DPRD Sulteng H Murad U Nasir yang mengetahui proses awal untuk pekerjaan proyek kolam renang Bukit Jabal Nur Palu ini kepada RMOL hari ini menyatakan yang perlu ditelusuri adalah kelalaian terhadap tindak lanjut proses hukum adanya temuan oleh BPKP Sulteng.Menurutnya, proyek ini dikerjakan di saat Gubernur Sulteng dijabat Prof (Em) H Aminuddin Ponulele bersama Kepala Dinas PU Sulteng dijabat Ir Machfud Kasim. Awalnya kolam renang didesain dengan dana Rp 2,5 milir, namun akhirnya entah mengapa bisa menjadi Rp 16 miliar sudah siap untuk difungsikan.”Ya, saat itu saya masih menjabat Ketua DPRD Provinsi Sulteng, proyek kolam renang berlokasi di Bukit Jabal Nur Palu Timur ini dikerjakan hanya berdasarkan MOU antara Pemda Sulteng yang ditanda tangani oleh Gubernur saat itu Prof (Em) H Aminuddin Ponulele dan pihak perusahan milik Pak H Muhidin Said bersama tiga pimpinan DPRD termasuk saya juga hanya sekedar mengetahui. Namun pekerjaan proyek ini sepertinya tidak beres, terbengkalai dan tidak fungsional serta kealpaan pihak kontraktor pelaksana,” ujar Murad.Murad mengakui seharusnya proyek ini sesuai MOU harus dikerjakan dan dibiayai hingga selesai oleh kontraktor pelaksana. Karena Pemda akan melunasi pekerjaan proyek ini secara cicil. Namun pelaksanaan pekerjaan proyek kolam renang ini ada temuan pihak BPKP.Hasil audit BPKP Sulteng tertanggal 26 April 2010 menyebutkan yang mana ditemukan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 505,69 miliar. Bahkan pada tahun 2006 nyaris terjadi kerugian negara sebesar Rp 501,43 juta, untung saja pihak pemrov tidak melakukan pembayaran atas tagihan PT BBR sehingga kerugian negara tidak terjadi. Kesimpulan BPKP proyek ini dikerjakan tidak sesuai Keppres No 80 tahun 2003.Dihubungi RMOL secara terpisah, Gubernur Sulteng H Longki Djanggola mengatakan tidak akan berkomentar masalah kasus proyek tersebut engan alasan jika bermasalah itu merupakan dominnya pihak penegak hukum.”Maaf saya tidak bisa berkomntar soal itu, karena itu dominnya aparat penegak hukum. Namun pada prinsipnya saya sangat mendukung semua upaya penegakkan hukum di Sulteng,” kata Longki lewat pesan singkatnya.Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek kolam renang di lokasi Bukit Jabal Nur, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur Kota Palu Sulawesi Tengah tahun anggara 2004-2006 yang dilaksanakan PT Bhakti Baru Rediapratama sudah dilakukan oleh pihak tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada tahun 2010, namun entah mengapa penyelidikan itu tak terdengar kelanjutan proses hukum.

Also Read

Bagikan: