Taman doa rumah pengorbanan depok

Gundana

Taman Doa Rumah Pengorbanan bertujuan untuk memberikan tempat bagi jemaat untuk berdoa dan beribadah. Yayasan Nafiri Agung membangun Kawasan Goa Doa yang terdiri dari 81 Goa Doa dan Taman Doa yang indah.

Kawasan Taman Doa Rumah Pengorbanan sering dikunjungi jemaat yang ingin memanjatkan doa dan meminta petunjuk dari Tuhan. Kawasan Goa Doa terletak tidak jauh dari Menara Doa Salomo sekitar 30 meter dan memiliki 81 Goa Doa yang indah. Dari tempat makan yang disediakan Yayasan Nafiri Agung, jemaat dapat melihat keindahan kawasan tersebut.

Kawasan Goa Doa dibentuk seperti perbukitan yang dikelilingi oleh rumput dan pepohonan hijau. Hal ini memberikan kesan alami dan membuat jemaat dapat berdoa dengan khidmat. Goa Doa memiliki bentuk sekitar 2×1 meter, sehingga hanya cukup digunakan satu orang saat berdoa.

Ketua Taman Doa Rumah Pengorbanan, Naomi Louhenapessy mengatakan, Kawasan Goa Doa banyak dikunjungi jemaat untuk memanjatkan doa kepada Tuhan. Umumnya, Jemaat datang pada pukul 03.00 WIB, menjelang pagi dinilai mendapatkan kekhidmatan dan ketenangan dalam berdoa di Goa Doa.

Setiap Goa Doa dapat digunakan oleh satu jemaat, yang melakukan doa khusus bagi dirinya sendiri. Naomi juga menjelaskan bahwa kawasan Goa Doa memiliki 81 goa yang tersusun secara rapi dalam bentuk perbukitan. Dari pengalaman para jemaat, banyak yang merasakan pengalaman mistis dan melihat penglihatan dari Tuhan saat memanjatkan doa di kawasan tersebut.

Selain Goa Doa, Kawasan Taman Doa juga menjadi salah satu tempat yang sering digunakan oleh jemaat untuk berdoa. Kawasan ini terletak di bagian bawah dan bersebelahan dengan Kawasan Goa Doa. Taman Doa memiliki 28 saung bambu yang terdiri dari sembilan cluster. Setiap cluster terdapat tiga saung kecil dan satu saung besar.

BACA JUGA:   Taman makam islam malaka pesanggrahan jakarta selatan

Taman Doa dapat digunakan oleh jemaat mulai dari pukul 08.00 hingga 19.00 WIB. Jemaat dapat membaca buku Alkitab atau buku rohani di sana. Kawasan Taman Doa dilengkapi dengan kolam dan penataan yang memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi jemaat.

Kawasan Goa Doa dan Taman Doa Rumah Pengorbanan merupakan tempat yang indah dan penuh dengan makna religius bagi jemaat. Mari temukan keindahan dan kedamaian di tempat ini dan manfaatkan untuk berdoa dan beribadah dengan khidmat.

Pemerintah Kota Depok memiliki program untuk meningkatkan pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) publik di setiap kecamatan dan kelurahan di wilayahnya. Program ini bertujuan untuk menyediakan taman bagi masyarakat di kawasan perkotaan yang sedang berkembang seperti Kecamatan Cimanggis, dan akan dikelola oleh aparatur pemerintah daerah.

Sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 mengenai Penataan Ruang, wilayah perkotaan diharuskan menyediakan RTH sebesar 30 persen dari luas wilayah kota, yang terdiri dari RTH publik 20 persen dan RTH private 10 persen.

Lurah Cisalak Pasar Cahyanto membenarkan adanya program pengadaan RTH publik di setiap kelurahan yang diterapkan oleh Pemkot Depok. Namun, terkait dengan pengaplikasiannya masih terkendala oleh lahan untuk pengadaan taman publik. Jika taman RW sudah ada, maka dapat menggunakan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Saat ini di Pondok Cibubur sudah ada dua taman dan mungkin di Permata Puri akan dibangun satu taman lagi dengan menggunakan lahan fasos dan fasum.

Namun, jika RTH tersebut sifatnya dikelola oleh kelurahan, pihak kelurahan masih belum memiliki lahan yang cukup untuk pengadaannya. Oleh karena itu, perihal lahan tersebut harus dilakukan pembebasan terlebih dahulu. Pemkot Depok siap membantu dalam pengadaan RTH publik, namun saat ini masih belum ada lahan yang tersedia. Apabila ada lahan yang strategis, maka akan diajukan dan Wali Kota Depok pasti akan membantu.

BACA JUGA:   Tempat wisata keluarga kuningan

Pengamat perkotaan Ernan Rustiadi mengatakan, RTH publik yang dikelola oleh pemerintah memiliki fungsi yang signifikan bagi masyarakat. RTH yang tersebar di lingkungan masyarakat dapat digunakan sebagai tempat berinteraksi dan memiliki fungsi lindung bagi lingkungan dan sosial.

Pemerintah menempatkan RTH di tempat yang strategis, namun sekarang RTH tersebut harus ada di tengah-tengah pemukiman padat. Jika perlu, pemerintah dapat membeli tanah pribadi agar setiap pemukiman memiliki taman kecil. Pengelolaannya dapat diserahkan ke kecamatan setempat.

Dalam program pengadaan RTH publik di setiap kelurahan, perlu dilakukan pembebasan lahan terlebih dahulu agar program ini dapat terlaksana dengan baik. Semoga dengan adanya program ini, masyarakat Kota Depok dapat menikmati keindahan dan kesejukan di tengah kawasan perkotaan yang sedang berkembang.

Also Read

Bagikan: