Penelitian ini adalah sebagai berikut yang pertama manfaat akademis penelitian ini diharapkan menambah wawasan peneliti dan pembaca mengenai Pendapatan . Asli daerah dan juga diharapkan dapat memberikan referensi bagi penelitipeneliti selanjutnya yang kedua manfaat sakit penelitian ini diharapkan dapat menjadikan salah satu bahan . Pertimbangan . Serta masukkan dalam upaya peningkatkan pendapatan asli daerah khususnya penerimaan pajak daerah Daerah dan Retribusi Daerah bagi daerahdaerah pemekaran yang ada di .
Sumatera Barat Baiklah selanjutnya kita masuk saja pada bab 2 .
Yaitu landasan teori pengertian otonomi daerah Hai berdasarkan .
Pada undangundang nomor 23 tahun 2014 pengertian otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus .
Sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat . Setempat . Dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia Hai prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi daerah . Seluasluasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus . Dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintahan dan ditetapkan dalam undangundang tujuan otonomi daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan . Mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan . Daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelayanan pembangunan guna memajukan perekonomian daerah selanjutnya yaitu pemekaran daerah Hai dasar pemekaran daerah adalah .
Undangundang nomor 23 tahun 2014 travel. 33 yaitu .
Pemekaran daerah dapat berupa pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten atau kota . Untuk menjadi dua atau lebih daerah . Baru atau penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam satu daerah provinsi .
Menjadi satu daerah baru pembentukan daerah dapat dilakukan berupa pemekaran . Daerah dan penggabungan daerah pembentukan daerah mencakup pembentukan daerah provinsi dan pembentukan daerah kabupaten atau kota tercerahkan pemekaran daerah dalam undangundang nomor 23 tahun 2014 . Pasal 33 sampai Pasal 43 mengatur. tentang persyaratan mengenai pemekaran daerah Hai diantara serat yang harus dipenuhi adalah persyaratan dasar dan persyaratan administratif daerah yang . Telah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif untuk diusulkan sebagai daerah pemekaran tersebut dijelaskan oleh Gubernur kepada pemerintah pusat DPR RI dan DPD RI selanjutnya pemerintah. pusat mengadakan kajian terhadap persyaratan dasar kapasitas daerah dengan membentuk tim kajian independen hasil dari kajian tersebut akan ditampilkan kepada DPR dan DPD atau pertimbangan pemerintah pusat untuk wajibnya disebut dengan daerah persiapan daerah persiapan tersebut memiliki jangka waktu untuk mempersiapkan daerahnya selama 3 tahun Hai Oleh karena itu daerah persiapan memerlukan sumber pendanaan dari pemerintah pusat sebagai persiapan awal pembentukan daerah pendanaan penyelenggaraan pemerintah daerah tersebut ditetapkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah induk Hai selanjutnya yaitu pemekaran daerah di Sumatera Barat di wilayah Provinsi Sumatera Barat pada lima . Daerah yang terjadi atau berasal dari pemekaran suatu daerah . Sejak era reformasi yaitu Sabtu Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kepulauan Mentawai merupakan daerah terluar .
Dari Sumatera Barat di daerah yang terdiri dari sejumlah Pulau itu . Merupakan pemekaran dari kabupaten .
Padangpariaman pada . Tanggal 4 Oktober 1999 Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan Kabupaten Kepulauan yang terletak memanjang di bagian paling barat pulau Sumatera dan dikelilingi oleh . Samudera Hindia Kepulauan Mentawai merupakan . Bagian dari rangkaian pulau non vulkanis dan rubuh kepulauan itu merupakan puncakpuncak dari suatu punggung pegunungan bawah laut yang kedua kota Pariaman Kota .
Pariaman merupakan hasil pemekaran dari kabupaten padangpariaman pada tanggal 10 april tahun 2002 Kota. Pariaman sendiri terletak tepat di tengahtengah Kabupaten Padang Pariaman Kota Pariaman boros vital sebagai Kota otonom oleh Menteri Dalam Negeri . Hari sabarno pada tanggal dua berdasarkan undangundang nomor 12 tahun 2002 tentang pembentukan Kota Pariaman di provinsi Sumatera Barat yang ketiga kabupaten Pasaman Barat Kabupaten Pasaman Barat merupakan daerah pemekaran berdasarkan undangundang nomor 38 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Dharmasraya Solok Selatan dan pasangan baru ibukota kabupaten ini adalah Simpang Ampek potensi terbesar Pasaman Barat terletak pada sektor perkebunan kelapa sawit jeruk salak karet kopi dan. .
Kekuatan yang keempat yaitu Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya menjadi daerah pemekaran pada . Tanggal 8 B Desember tahun di kawasan ini . Dahulunya formal menjadi ibukota dan pusat pemerintahan Kerajaan Melayu ibukota kabupaten Dharmasraya ialah Pulau punjung Kabupaten ini dibentuk berdasarkan undangundang . Nomor 38 tahun 2003 dan merupakan pemekaran dari kabupaten Sijunjung Kabupaten Dharmasraya dikenal juga dengan Kabupaten dengan sebutan Rono chatinone. .
Hai selanjutnya yaitu Kabupaten . Solok Selatan Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Solok Bukankah melalui undangundang nomor 38 tahun 2013 hutan pada tahun 2004 bersama dengan kabupaten Pasaman Barat . Dan Dharmasraya ponselnya pembentukan kabupaten yang meliputi sebagian wilayah Solok Selatan seperti ini telah ada sejak tahun 1950an wilayahnya mencakup kaki Pegunungan Bukit Barisan di barat dan dataran rendah yang lebih luas di timur selanjutnya yaitu sumber pendapatan daerah menurut undangundang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri atas pendapatan daerah dan pembiayaan berdasarkan .
Undangundang nomor 23 tahun 2014 . Tentang pemerintahan. daerah bersumber daerah sumber pendapatan daerah terdiri atas yang ah Pendapatan asli daerah meliputi. pajak daerah retribusi daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan lainlain Pendapatan asli . Daerah yang sah yang kedua .
Pendapatan transfer meliputi transfer transfer pemerintah pusat yang terdiri atas dana perimbangan. dana otonomi khusus dana keistimewaan dan dana desa Hai pendapatan .
Transfer Yang kedua juga .
Meliputi transfer antar daerah yang terdiri atas pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan ndang lainlain pendapatan daerah yang sah pendapatan asli daerah yang disebut pendapatan asli daerah diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam perwujudan asas desentralisasi terhadap pendapatan asli daerah maka diperlukan keefektivitasan pengelolaan