Share
pontren.com Anda mengelola lembaga TPQ tahun 2020 atau nanti tetap menjadi pengurus lembaga ini di tahun 2021? Atau anda akan mendirikan lembaga Taman Pendidikan Al-Qur’an?
Kalau anda salah satu dari kedua hal diatas biasanya anda akan memerlukan surat menyurat guna keperluan administrasi. Dan dalam surat tersebut biasanya memiliki KOP yang mencantumkan nama lembaga, alamat lembaga serta logo lembaga Taman pendidikan Al Qur’an.
Pengertian Logo
Sebelum berbicara lebih jauh tentang Logo pada Taman Pendidikan Al Qur’an, ada baiknya kita mengetahui apa sih yang di maksud dengan logo?
Secara pengertian bahasa, yang disebut dengan Logo berasal dari Yunani yaitu Logos, yang memiliki arti kata, pikiran, pembicaraan, akal budi.
Awal mulanya logotype lebih populer dibanding dengan kata logo. Sedangkan secara istilah, menurut Rustan, (2009: 12) adalah tulisan nama entitas yang didesain secara khusus dengan menggunakan teknik lettering atau memakai jenis huruf tertentu logotype adalah elemen tulisan saja.
baca : Mars dan Hymne TPQ
baca : Kartu Prestasi dan Hafalan Santri TPQ
Jenis Logo dan Macamnya
Masih menurut rustan, ada 4 (empat) jenis dari logo yaitu :
- Berbentuk huruf (Alphabet ataupun huruf yang lain);
- Lambang-lambang, angka-angka (Symbols, numbers);
- Bentuk yang serupa dengan objek aslinya (Concreate forms);
- Bentuk abstrak (Abstract forms).
Fungsi Logo dan Kegunaannya
Dan dalam kegunaan serta fungsi dari suatu logo, menurut Rustan juga ada 4 faidah. Adapun faidahnya adalah :
- Sebagai Identitas diri. Untuk membedakannya dengan identitas milik orang lain
- Untuk Tanda kepemilikan. Untuk membedakannya dengan milik orang lain
- Tanda jaminan kualitas
- Mencegah peniruan/ pembajakan.
Logo TPQ, penggunaan dan aturannya
Dari berbagai buku yang terkait dengan pelaksanaan dan pedoman pelaksanaan TPQ, sampai dengan saat ini kami tidak menemukan aturan tentang aturan yang mengikat atau mengharuskan TPQ di Indonesia untuk memakai suatu logo tertentu, atau mencantumkan kata atau gambar ataupun sesuatu tulisan pada logo lembaga TPQ.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa terkait logo TPQ diserahkan kepada masing-masing lembaga tentunya dengan asas kepatutan dan kepantasan suatu lembaga yang Islam yang berada di Indonesia.
Umumnya logo suatu TPQ mengacu kepada logo dimana yayasan yang menaunginya, atau masjid lokasi lembaga, bisa juga mengacu dari TPQ yang lainnya.
Apabila suatu TPQ yang belum memiliki ide untuk logo lembaga, guna keseragaman logo TPQ se-Indonesia, kiranya logo dibawah ini bisa dijadikan acuan sebagai logo pada KOP Lembaga Taman Pendidikan Al Qur’an yang anda kelola ataupun akan anda buka.
Dimana logo TPQ format PNG JPEG ini berbentuk persegi panjang memanjang keatas dengan bagian atas kir kanan dibuat membulat, tulisan Taman Pendidikan Al – Qur’an ditulis dari bawah kiri melingkar sampai kanan melingkari kotak miring dengan tulisan Al Qur’an menggunakan tulisan huruf hijaiyah dengan ornamen tertentu.
Pada bagian bawah terdapat kotak yang berisi kolom nama dan alamat TPQ. Adapun penampakannya seperti dibawah ini.
contoh Logo TPQ yang lain dengan format sama dengan perbedaan nama TPQ maupun alamat
Share
Landasan hukum program pengajaran di Taman Pendidikan al-Qur’an (TPQ) adalah: (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam (PMA No. 13/2014); dan (2) Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan al-Qur’an (Kep. Dirjenpendis No. 91/2020). Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk: (a) Madrasah diniyah takmiliyah; (b) Pendidikan al-Qur’an; (c) Majelis taklim; atau (d) Pendidikan keagamaan Islam lainnya (Pasal 45 ayat (1) PMA No. 13/2014).
Pendidikan al-Qur’an adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran bacaan, tulisan, hafalan, dan pemahaman al-Qur’an (Pasal 1 ayat (11) PMA No. 13/2014). Selanjutnya: (1) Pendidikan al-Qur’an diselenggarakan oleh masyarakat. (2) Pendidikan al-Qur’an dapat diselenggarakan oleh pesantren, pengurus masjid, organisasi kemasyarakatan Islam, dan lembaga sosial keagamaan Islam lainnya. (3) Pendidikan al-Qur’an dapat diselenggarakan di masjid, mushalla, ruang kelas, atau ruang belajar lain yang memenuhi syarat. (4) Kurikulum pendidikan al-Qur’an adalah membaca, menulis, dan menghafal ayat-ayat al-Qur’an, tajwid, serta menghafal doa-doa utama. (5) Pendidik pada pendidikan al-Qur’an harus memiliki kompetensi membaca al-Qur’an dengan tartil dan menguasai teknik pengajaran al-Qur’an. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan al-Qur’an ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Pasal 50 PMA No. 13/2014).
“Kami sering begantian kalu nak ngaji, Bang. Meja rehal blm ado jadi msh pake meja panjang tapi dempet-dempetan dengan kawan,” ucap Asri salah satu santri TPQ Jambi.
Setiap Magrib hingga menjelang Isya pengajian ini dilaksanakan untuk anak-anak. Pengajian ini merupakan kegiatan belajar-mengajar mengaji, mulai dari bacaan Iqra’ hingga bacaan Alqur’an.
Anak-anak yang datang mengaji berusia mulai dari umur 5 tahun hingga 14 tahun. Kesemuanya merupakan anak-anak yang memiliki mimpi dan pengharapan yang tinggi dalam belajar ilmu agama. Kebanyakan dari mereka dibesarkan dengan pendidikan agama yang baik namun hanya terkendala fasilitas membuat mereka terkadang cukup terbatas dalam proses belajar di TPQ.
Kondisi sebagian fasilitas pendukung taman pendidikan qur’an yang ada di Provinsi Jambi masih cukup memperihatinkan, ditemukan beberapa TPQ (Taman Pendidikan Qur’an) yang masih kekurangan penunjang sarana belajar mengajar seperti meja (rehal) yang biasa digunakan para santri dalam mengaji dan menimba ilmu agama di Langgar dan Mushalla tepian negeri Jambi.
Seperti di TPQ Al-Kautsar Desa Senaung ini, keadaan para santri yang tergolong dari kalangan keluarga sederhana dan banyak murid yang menimba ilmu di sana membuat TPQ ini membutuhkan dukungan penunjang sarana belajar meja (rehal). Hari demi hari santri di TPQ Al-Kautsar kian bertambah. Ruang belajar pun menjadi semakin tidak leluasa dan meja yang digunakan pun terpaksa harus ditambah.
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261)
Agar menambah semangat membaca maupun menghafal Alquran bagi anak-anak yang mengaji di TPQ di tepian negeri Jambi, Insya Allah MRI ACT Jambi akan hadirkan rehal untuk TPQ di penjuru negeri Jambi dengan sedekah terbaikmu. Yuk sahabat dermawan, kita bangkitkan semangat bagi anak-anak TPQ di Jambi.
Sahabat, mari kita dukung anak-anak TPQ ini dengan lengkapi fasilitas penunjang belajarnya. Insya Allah MRI-ACT Jambi tengah berupaya maksimal untuk menghadirkan bantuan rehal untuk TPQ yang membutuhkan saat ini. Mari bersama sampaikan kepedulian terbaikmu melalui laman aksi ini!
ABSTRAK:
- Bahwa sesuai dengan visi dan misi Bupati Aceh Barat Daya dalam rangka melaksanakan pembangunan, pengembangan sarana prasarana Dayah/ Pesantren/ Balai Pengajian/ Taman Pendidikan Al-Quran dan rumah pengajian pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan masyarakat yang mampu melahirkan generasi muda yang dapat memfungsikan dirinya di tengah masyarakat; bahwa untuk mengikutsertakan kelompok masyarakat dalam pelaksanaan misi sebagaimana tersebut pada huruf a, pelaksanaannya dilaksanakan melalui swakelola yang mengikutsertakan peran panitia pembangunan dan pengembangan, masyarakat setempat dan santri; bahwa pelaksanaan melalui swakelola sesuai dengan ketentuan Pasal 23, Pasal 47, pasal 48, pasal 49 dan pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; bahwa sehubungan dengan perubahan nomenklatur Dinas Pendidikan Dayah menjadi Dinas Syariat Islam berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Aceh Barat Daya dan penyesuaian beberapa ketentuan terkait mekanisme penyaluran dana sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Dayah/ Pesantren/ Balai Pengajian/ Taman Pendidikan Al-Quran dan Rumah Pengajian pada Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya, perlu mencabut Peraturan Bupati dimaksud.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2007; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; Qanun Provinsi Aceh Nomor 5 Tahun 2008; Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 65 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 5 Pasal yang memuat defenisi dan petunjuk teknis pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana Dayah/ Pesantern/ Balai Pengajian/ Taman Pendidikan Al-Quran dan Rumah Pengajian pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya.