Kukar, nomorsatukaltim.com – Polres Kukar dan Polsek Tenggarong tengah menangani kasus penikaman yang terjadi di areal Taman Pintar Tenggarong, Selasa (6/7/2021) pukul 17.00 Wita.
Dari penjelasan Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian, menjelaskan, sebelum kejadian korban atas nama Slamet (28) sedang nongkrong bersama teman-temannya sambil mabuk-mabukan. Tak lama, pelaku atas nama MR (30) yang diduga turut dalam keadaan mabuk menghampiri korban. Hingga keduanya cekcok dan sempat berkelahi.
Namun siapa sangka, akhirnya malah berujung penikaman antar keduanya. Dari informasi yang didapatkan di lapangan, korban terlebih dahulu akan menusuk, tetapi malah didahului oleh pelaku. Hingga akhirnya korban terkapar bersimbah darah, karena tertusuk oleh badik milik pelaku. Sehingga langsung dilarikan ke RSUD AM Parikesit Kukar untuk penanganan lebih serius.
“Hanya karena cekcok saja pada saat itu, diduga sama-sama dalam keadaan mabuk,” ujar Herman dikonfirmasi oleh Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Rabu (7/7/2021).
Tidak butuh waktu lama. Dua jam pasca kejadian, tepatnya sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Alligator Polres Kukar di kediamannya, tanpa perlawanan sama sekali.
Terkait motif ataupun penyebab amarah korban dan pelaku, masih terus diselidiki oleh pihak Polsek Tenggarong, yang memang langsung mendapat arahan untuk menangani kasus penusukan ini.
“Informasi lebih lanjut belum diketahui, apa kaitan korban dan pelaku, teman atau bukan,” lanjut Herman.
Sementara itu, Kapolsek Tenggarong Iptu Nursan membenarkan sedang mendalami penyidikan terhadap tersangka. Guna mengetahui motif pelaku mendatangi korban hingga berakhir penusukan.
“Sementara karena salah paham, kira-kira seperti itu,” ungkap Nursan.
Kini pelaku pun sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tenggarong. Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.
Bersamanya, turut diamankan sebuah badik tajam yamg sempat disembunyikannya, tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku pun kini diancam dengan tuduhan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (mrf/zul)